LANGKAT -  Cukup lihai taktik IP (32) warga Perumahan Alam Permai kelurahan Paya Robah kecamatan Binjai Barat kota Madya Binjai. Pasalnya pelaku mengelabui petugas dengan menyimpan narkotika diduga sabu dibungkusan nasi. Pengungkapan modus pelaku diketahui berawal dari informasi yang diterima unit reskrim Polsek Tanjung Pura  pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 17.20 Wib bahwa Jalan Medan-Aceh kelurahan Pekan Tanjung Pura ada seseorang dicurigai membawa membawa narkotika jenis sabu-sabu.
 
Informasi itu langsung disampaikan unit reskrim kepada kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH. Selanjutnya kapolsek memerintahkan kanit reskrim IPTU Hermawan SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
 
Bersama timnya, kanit reskrim bergerak menuju lokasi dan setelah melakukan pengintaian dan pengamatan tim melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan.
 
Pelaku sedang berdiri di pinggir jalan, setelah memastikan tim mengamankan pelaku. Saat digeledah badan, petugas menemukan bungkusan nasi serta dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi butiran kristal diduga sabu.
 
Kasi Humas Polres Langkat IPTU Joko Sumpeno memaparkan hal itu kepada awak media melalui siaran persnya Rabu (26/1/2022) malam.
 
Diuraikannya saat intrograsi lapangan, pelaku mengaku barang haram yang ditemukan petugas adalah miliknya. Ditambahkan Joko, barang tersebut akan dibawa ke Desa Tanjung Keriahen Kecamatan Sirapit dan diserahkan kepada seseorang  berinisial JY.
 
Petugas langsung memboyong pelaku ke Mapolsek Tanjung Pura. Kini pelaku serta barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga sabu seberat 1,86 gram, satu lembar kertas rokok, satu lembar uang pecahan Rp 20.000 serta satu lembar uang pecahan Rp 10.000 turut diamankan beber Joko.