MEDAN - BPJS Kesehatan Cabang Medan bersama Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan mediasi kepada badan usaha di wilayah Kota Medan terkait kepatuhan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). “Kegiatan mediasi ini merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Medan dengan Kejaksaan Negeri Medan yang sudah ditandatangani sebelumnya. Pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar stakeholder pada pelaksanaan Program JKN-KIS di Kota Medan khususnya mengenai kepatuhan badan usaha,” jelas Kepala Bidang Perluasan Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan, Faisal Bukit, Rabu (26/01).

Ia menambahkan, badan usaha yang menjalani mediasi hari ini adalah badan usaha yang sebelumnya sudah dikunjungi dan diedukasi tentang kewajiban dan pentingnya Program JKN-KIS bagi pekerja beserta anggota keluarganya.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Medan, Ricardo Baringin Marpaung menjelaskan bahwa kegiatan mediasi tersebut diadakan selama tiga hari terhitung sejak Senin, 24 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 26 Januari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Medan.

“Selama tiga hari itu, kami telah mengundang 16 badan usaha yang ada di Kota Medan dan dari 16 badan usaha yang kami panggil ada 10 badan usaha yang telah hadir,” terang Ricardo.

Sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS. Dan pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Terhadap kewajiban tersebut apabila tidak dilaksanakan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 55 yaitu sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak satu miliyar rupiah.