MEDAN - Kasus Penganiayaan terhadap anak yang viral di minimarket Medan Johor dilimpahkan Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Pelimpaham tersebut dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (27/1/2022).

Penyerahan tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan oknum Satgas PDIP Kota Medan inisial HS (46), warga Jalan AH Nasution Komplek Milala Mas, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

"Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi mengatakan tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak inisial A (17) di depan salah satu minimarket yang sempat viral di media sosial.

"Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket. Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima," pungkasnya.

Sebelumnya, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan viralnya video kasus penganiayaan dilakukan pria yang belakangan diketahui merupakan oknum Satgas PDIP dengan seorang pelajar di depan salah satu minimarket dan terekam CCTV.

Dalam video terlihat pria tersebut turun dari mobil lalu menampar dan menendang pelajar tersebut.