PALAS - Tiga orang pembawa minuman keras jenis tuak mengunakan sepeda motor diamankan Polsek Sosa Polres Padanglawas (Palas).

Ketiganya masing-masing berinisial US(22),BN(22) dan NP(16) ketiga warga Simpang D Desa DK3 SKPC, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

Barang bukti tuak 20 diregen tuak dan tiga unit sepeda motor jenis Honda Revo bersama pengendaranya yang membawa tuak tersebut telah diserahkan Polsek Sosa kepihak Satuan Shabara Polres Palas untuk tindak lanjuti penerapan pelanggar Perda Kabupaten Palas Nomor : 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian,Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSI melalui Kasat Shabara AKP Muhammad Husni Yusuf mengatakan, beberapa hari lalu masyarakat telah mengamankan tiga orang pelaku pembawa minuman keras (Miras) jenis tuak saat melintas didepan Ragil Stiker di Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa.

"Barang bukti tuak bersama tiga unit sepeda motor serta orang yang membawanya diserahkan masyarakat ke Polsek Sosa untuk diamankan," terangnya, Kamis (27/1/2022).

Dikatakan, masyarakat yang menyerahkan ketiga orang pembawa tuak tersebut ke Polsek Sosa berinisial SJBH(38) warga Desa Gunung Baringin, Kecamatan Sosa.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga orang warga yang membawa miras tersebut berupa 20 diregen berisikan tuak dan tiga unit sepeda motor, keranjang angkut tiga buah terbuat dari besi dan rotan.

"Saat ini ketiga pelaku yang membawa miras tanpa izin tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Sat Shabara Polres Palas atas pelanggaran Perda Nomor 07 Tahun 2015 Kabupaten Palas," pungkas Yusuf.