PADANG SIDEMPUAN - Sidang Gugatan terhadap Ketua, Pengurus dan Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, Desa Basilam Baru, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, terus berlanjut. Waktu mediasi internal selama dua minggu yang diberikan hakim PN Padang Sidempuan, tidak dimanfaatkan para pihak untuk menemukan kesepakatan.

Hal ini terpantau dari sidang lanjutan di PN Padang Sidempuan, Selasa (25/1/2022). Kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat menyampaikan fakta fakta di lapangan yang menyebabkan mediasi internal gagal.

"Kita sudah menghubungi kuasa hukum tergugat, tapi sampai batas waktu yang diberikan hakim, kuasa hukum tergugat tidak memberikan jawaban," ujar kuasa hukum penggugat Adnan Buyung SH di dampingi Tri Setyo Muhammad Furwady, SH, saat diwawancara usai sidang.

Adnan Buyung SH menyampaikan, Badan Silaturahim Pondok Pesantren yang menjadi meditor juga gagal mempertemukan para pihak, karena pihak tergugat tidak memberikan jawaban.

"Kami sebagai kuasa hukum penggugat, sudah siap dengan sidang sidang selanjutnya. Kita tinggal menunggu panggilan pengadilan," ujar Tri Setyo Muhammad Furwady, SH. kuasa hukum penggugat dengan mantap.

Seperti diberitakan sebelumnya, Akhmad Darwis Hasibuan Ketua Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, beserta pengurus lainnya, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan semua aset serta kekayaan Yayasan Majelis Anak Yatim Muslimin (Maimun) ke Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan.

Pengalihan aset dan kekayaan Yayasan Maimun ke Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan ini tanpa sepengetahun dan seijin pengurus Yayasan Maimun.

Para tergugat, Akhmad Darwis Hasibuan sebagai Ketua Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan beserta pengurus lainnya, selain dituntut mengembalikan semua aset dan kekayaan Yayasan Maimun, juga ditutut ganti rugi sebesar 25 milyar rupiah.