SIANTAR - Security salah satu kafe di Siantar diamankan di Hotel Mentari yang terletak di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.


Pria berinisial DDS (19), diamankan karena membawa nginap sang pacar berinisial KA di kamar nomor 15 hotel tersebut.

"Iya ada semalam pelaku pencabulan dibawa ke sini (Polres Siantar) oleh keluarga korban. Pelaku sudah kita tahan sekarang," terang Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung, Selasa (25/1/2022).

Banuara menyatakan, awalnya tetangga korban telah mengamankan anaknya bersama dengan seorang pria di Hotel Mutiara. Setelah diamankan, tetangga korban membawa pelaku ke Karangsari tepatnya ke rumah orangtua sang pacar.

Sesampainya di rumah orangtua korban, DDS mengaku kalau memang dirinya telah mencabuli KA di Hotel Mentari. Mendengar hal tersebut, orangtua korban yang tidak terima anaknya telah dicabuli dan akhirnya membuat laporan ke Polres Siantar.

"Untuk itu pelaku kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.