PARAPAT - Program Studi (Prodi) Ilmu Administrasi Publik (IAP) FISIP UMSU menerbitkan beberapa rekomendasi terkait kebijakan publik dan perencanaan pembangunan untuk pemerintah daerah di Sumatera Utara. Rekomendasi tersebut merupakan hasil Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) yang dilakukan mahasiswa dan presentasi hasilnya digelar dalam pertemuan pleno di kota wisata Parapat, Sabtu-Minggu (22-23/1).

Kegiatan tahunan prodi ini dikuti 80 mahasiswa angkatan 2018 dan 13 dosen pembimbing yakni Drs. R. Kusnadi, Ida Martinelly, MM, Nalil Khairiah, MPd, Dedi Amrizal, M.Si, Khaidir Ali, MA, Agung Saputra, MAP, Affan Al Quddus, M.Si, Syafrizal, PhD, Dr. Siti Hajar, Syafruddin, MH, Rafieqah Nalar, MA. Selain itu turut hadir menyaksikan Dekan FISIP Dr. Arifin Saleh, MSP dan WD 1 Abrar Adhani, M.IKom.

“Dari pelaksanaan PPL mahasiswa IAP, kami rekomendasikan perlu adanya penyempurnaan dalam penyusunan rancangan kebijakan yang dilakukan oleh Pemda yang meliputi, komunikasi, idenfitikasi masalah, sarana/prasarana, sumber daya, dan target sasaran,” jelas Ketua Prodi IAP Ananda Mahardika, MSP.

Sekretaris Prodi, Jehan Ridho Izharsyah, menambahkan rekomendasi lainnya adalah bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan, Pemda harus dapat mengukur skala prioritas, akuntabilitas, transparansi dan tentunya partisipasi sehingga perencanaan yang disusun dapat dilaksanakan dan didukung penuh oleh masyarakat.

Beberapa skala prioritas pembangunan yang harus tetap diingat adalah bidang kesehatan, pendidikan, pemeliharaan/pembangunan sarana dan prasarana umum seperti transportasi, Ruang Terbuka Hijau, jaringan jalan/jembatan, saluran drainase, irigasi, terminal, jaringan air bersih dan limbah, serta persampahan.

Sebelum melakukan pertemuan pleno pemaparan hasil di Parapat, sebanyak 80 mahasiswa IAP sudah melakukan PPL di berbagai instansi, seperti di Dinas PU Kota Medan, Dispora Kota Medan, Dinas Kebersihan Kota Medan, Disporapar Tebingtinggi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut, Dishub Kota Binjai. Kemudian di Dispora Sumut, Dishub Kota Medan, PDAM Tirtanadi Cabang Kota Medan, Bappeda Sumut, BPSDM Sumut, Disdukcapil Kota Medan, dan Dinas Tarukim Medan.

“Pada akhirnya Pemda harus memahami bahwa kebijakan adalah sebuah produk administrasi yang bersifat sebagai tindakan strategis untuk memecahkan masalah-masalah publik. Oleh karenanya Pemda harus mampu merancang desain kebijakan yangg mampu bergerak, berproses, dan beraksi dalam mengatasi masalah public,” pungkas Ananda Mahardika.