PALAS - Seorang pengedar narkoba jenis daun ganja dicokok personel Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) di lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Jumat (21/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Pengedar narkoba jenis daun ganja kering tersebut berinisial NSN (33) warga Lingkungan II Gelanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan dengan barang bukti narkoba seberat 100 gram yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat.

Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar-butar SH mengatakan, tersangka diamankan menindaklanjuti laporan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba jenis daun ganja yang dilakoni NSN.

"Personel Satresnarkoba melakukan pengintaian di sekitar lokasi Lingkungan II dan berhasil mengamankan NSN, saat berada di dalam rumahnya di gelanggang," terangnya.

Kata Agus, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah NSN, petugas menemukan 5 paket narkoba jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat seberat 100 gram.

"Narkoba jenis daun ganja itu disimpan dibawah jok sepeda motor Honda Revo yang telah dimodifikasi menjadi becak warna merah Nopol BB. 2465 KA," ungkapnya.

Selain barang bukti 5 paket narkoba, sambungnya turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi becak Nopol BB 2465 KA dan satu unit handphone kecil merek Nokia warna hitam.

Tersangka bersama barang bukti (BB) langsung digiring ke Mapolres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan proses hukum selanjutnya atas kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering.

Terhadap tersangka dipersangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 dan 114 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pungkas Kasat Narkoba.