LABUSEL - Seorang ayah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang tega cabuli anak tirinya berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Rabu (19/01/2021). “Tersangka berinisial ISS (28) merupakan ayah tiri dari koban MM (13). Tersangka sudah menyetubuhi korban kurang lebih 6 kali," sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki, Kamis (20/1/2022). 
 
Atas perbuatannya tersangka ISS (28) dikenakan ancaman Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan Pasal 46 dari UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 12 tahun. 
 
Tindak pidana ini, sambung Kasat, terjadi pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 10.00 saat ibu kandung korban DC sedang berada di rumah bersama korban. 
 
"TSK kemudian TSK mengajak korban untuk pergi ke bengkel menggunakan sepeda motor. Sekira pukul 12.30 tersangka ISS pulang seorang diri, saat itu ibu kandung korban menanyakan di mana MM. Akan tetapi tersangka berkilah bahwa korban masih di sana dan mandi di bekoan,” terang Kasat. 
 
Tidak lama kemudian tersangka ISS pergi dari rumah dan korban MM pun pulang berjalan kaki dengan keadaan basah.
 
"Lalu ibu korban menanyakan 'kenapa kau' Korban MM menjawab 'Haid aku mak, makanya aku mandi di bekoaan'. Ibu korban pun menyuruhnya untuk membersikan diri di kamar mandi, selesai membersikan diri, ibu korban curiga dikarenakan masih ada keluar darah dari kemaluan MM dan ibu korban bertanya agar korban jujur. Di situ korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinnya dan sebelumnya sudah 5 kali ayah tirinya melakukannya," bebernya. 
 
Dikarenakan pendarahan korban tidak juga berhenti, maka Ibu korban membawa MM ke RSU Kota Pinang.
 
Dan selanjutnya tersangka ISS diamankan oleh masyarakat dan petugas Kepolisian Polsek Torgamba.