ASAHAN - Koperasi Tani (Koptan) Mandiri yang beroperasi di Kabupaten Asahan, telah memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) berdasarkan surat Bupati Asahan atas areal 1.262,61 hektar atas nama Menteri Kehutanan.

Namun, Koperasi yang diketuai M. Wahyudi itu kini merasa kelompoknya disalahkan, dikarenakan adanya opini yang berkembang.

Dalam siaran persnya, Selasa (11/1/2022) di Kisaran, Kabupaten Asahan, Penasehat Hukum Koperasi Tani Mandiri, Tri Purnowidodo menegaskan, koperasi ini pemegang IUPHHK-HTR atas areal seluas 1.262,61 hektar di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Keputusan itu berdasarkan nomor 438/HutBun/2010 tanggal 10 November 2010 tentang pemberian usaha kepada Koperasi Tani Mandiri seluas 1.262,61 hektar.

"Keputusan ini dilengkapi dengan lampiran peta. Sebelumnya menteri kehutanan menerbitkan surat tentang pecadangan areal untuk tanaman rakyat seluas 1.540 hektar berikut dengan peta lampirannya," terang Tri Purnowidodo bersama Ketua Koperasi Tani Mandiri, M. Wahyudi.

Dia juga menerangkan, status areal seluas 1.540 hektar itu telah sah dapat dimanfaatkan oleh Koperasi Tani Mandiri seluas 1.262,61 hektar secara hukum adalah hutan produksi yang dapat diproduksi.

"Berdasarkan wewenang atas lahan itu, Koperasi Tani Mandiri secara legal berhak memanfaatkan hasil hutan tanaman rakyat tersebut. Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa berhak atas nama kelompok lain, kami anggap itu adalah ilegal," tegasnya.

Widodo mengatakan, saat ini telah ada pihak lain atau kelompok lain yang secara ilegal telah merambah lahan tersebut dengan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka.

"Apa mungkin ada kelompok lain yang juga memiliki izin atas lahan tersebut? Jelas ini adalah kegiatan ilegal dengan merambah dan mengklaim lahan tersebut. Dalam hal ini kami sangat berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat memproses secara hukum terhadap orang-orang yang telah melakukan perambahan ilegal tersebut," ujarnya.

Padahal, sambung Widodo, Koperasi Tani Mandiri sampai sekarang masih memegang IUPHHK-HTR dan hingga saat ini tidak pernah dilakukan pencabutan IUPHHK-HTR oleh Bupati Asahan atau dari Kementerian.

"Dari itu semua sudah jelas bahwa Koperasi Tani Mandiri berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai pasal 90 PermenLHK no 9 tahun 2021 yang menyatakan pemenggang persetujuan pengelolaan desa, izin HTR berhak mendapat perlindungan dari gangguan pengrusakan dari perusak lingkungan atau dari gangguan dari pihak lain," tuturnya.

Menurutnya, saat ini yang terjadi malah sebaliknya, bukannya Koperasi Tani Mandiri yang dapat perlindungan malah para perambah tersebut yang dapat perlindungan.

"Padahal, kewajiban selalu dilaksanakan oleh Koperasi Tani Mandiri seperti membayar pajak dan lainnya. Bahkan kalau ada terjadi sesuatu seperti kebakaran hutan, itu yang bertanggung jawab adalah Koperasi Tani Mandiri. Jadi sudah jelas yang berhak menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut adalah Koperasi Tani Mandiri. Dari itu kami minta kepada pemangku jabatan dan Aparat Penegak Hukum agar dapat adil untuk mengambil tindakan. Kami meminta agar para perambah itu tidak diberi angin segar atau diiming-imingi kemenangan," pungkasnya.

Sekelompok orang yang merambah lahan itu disebut-sebut telah memiliki surat keterangan tanah dari Kepala Desa. Sementara menurut Widodo, berdasarkan surat edaran Mendagri RI No. 593/5707/SJ tahun 1984, Camat, Lurah ataupun Kades tidak dibenarkan mengeluarkan surat keterangan tanah yang telah terdaftar atas nama orang lain.

"Berbagai upaya terbaik sudah kami lakukan termasuk juga mediasi. Dalam mediasi kami juga sudah membuka peluang bagi para perambah untuk bergabung dengan kelompok kami. Tapi nyatanya mereka tidak mau dan memilih dengan cara merambah," katanya.

Kedepan kata Tri Purnowidodo, Koperasi Tani Mandiri akan melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI untuk permohonan perlindungan hukum terhadap Koperasi Tani Mandiri.