TAPSEL - Hajrul Aswat Siregar dan Dolly P. Pasaribu, Ketua dan Sekretaris KNPI Tapanuli Selatan tahun 2019, dinilai wajar diperiksa Kejaksaan terkait kasus dana hibah Rp800 juta untuk KNPI Tapanuli Selatan pada tahun 2019 lalu.
Sebab, jabatan mereka sebagai ketua dan sekretaris pada saat itu, tentu patut disangkakan dan diduga mengetahui banyak informasi aliran penggunaan dana hibah yang dilaporkan berindikasi adanya kerugian keuangan negara pada kasus ini.

"Untuk kebenaran, tentu tidak ada salahnya kalau Hajrul Aswat Siregar dan Dolly Pasaribu yang menjabat ketua dan sekretaris KNPI pada masa itu, juga diperiksa dalam kasus ini. Itu hal yang wajar saya rasa," ujar Julheri Sinaga, SH praktisi hukum di Kota Medan, saat diwawancarai wartawan melalui telephone seluler, Sabtu (8/1/2021).

Menurut Julheri, siapapun orangnya yang dianggap atau disangkakan mengetahui sesuatu hal atas peristiwa atau kejadian tentang dana hibah KNPI Tapsel pada tahun 2019 tersebut, wajar diperiksa penyidik dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tapanuli Selatan.

"Tapi itu semua tergantung penyidik kejaksaan. Kalau mereka rasa masih perlu keterangan ketua dan sekretaris KNPI pada masa itu, ya,..dipanggil dan diperiksa. Namun, kalau misalnya penyelidikan mereka sudah cukup tanpa harus memeriksa yang lain, tak masalah juga. Itu semua tergantung penyidiknya," lanjut Julheri Sinaga menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menggelontorkan dana hibah sebesar 800 juta rupiah untuk KNPI Tapanuli Selatan. Awal tahun 2020, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan dan indikasi kerugian keuangan negara dalam pelaksaan kegiatan yang didanai dari dana hibah tersebut.

Tahun 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor 02/L:35/PD.1/11/2021.

Penyidik Kejaksaan Tapanuli Selatan telah memeriksa sembilan orang atas kasus ini, beberapa di antaranya merupakan pengurus KNPI Tapsel periode 2018-2021. Salah satunya adalah Nasrul P Iskandar Siregar, yang ketika itu menjabat bendahara.