MEDAN - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sumatera Utara mengamankan satu orang pelaku korupsi sebesar Rp 600 juta di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. "Pelaku berinisial FSN. Ia melakukan tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000," kata Kasi Penerang Hukum Kejati Sumut Yos Tarigan saat dikonfirmasi Gosumut.com, Jumat (7/1/2022). 
 
Yos mengatakan, FSN diamankan saat bersama keluarganya  berada di rumah Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Medan. 
 
"Penangkapan bermula saat tim Intelijen Kejati Sumut  melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN," ucap Yos. 
 
Yos menjelaskan, FSN merupakan Direktur perusahaan dengan proses pelaksanaan dikerjakan oleh CV Dewi Karya. 
 
Saat diamankan tidak ada perlawanan. Dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," katanya.