MEDAN - Pj Kades Hilihoru, Nisel, koruptor dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) diganjar hukuman 4 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua As'ad Rahim Lubis, dalam sidang teleconference di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/1/2022).
 
Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
 
"Menjatuhkan terdakwa Yamuria Halawa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
 
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp436 juta, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan terdakwa tidak membayar maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk negara.
 
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," katanya.
 
Adapun hal yang memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
 
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan," katanya.
 
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.
 
"Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum," pungkas hakim seraya mengetuk palu.
 
Vonis hakim sama (comform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Solidaritas Telaumbanua, yang semula menuntut terdakwa selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp436 juta, subsider 1 tahun penjara.
 
Diketahui, terdakwa bersama perangkat desa lainnya menetapkan sejumlah kegiatan yang ditampung dalam APBDes Hilihoru. Di antaranya untuk kegiatan penyedia penghasilan tetap dan tunjangan kades serta perangkat desa, penyediaan operasional setiap rapat selama setahun, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang ditandatangani terdakwa Yamuria Halawa dan Pelaksana Kegiatan Fidelis Bulolo.
 
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa meliputi kegiatan pemeliharaan jalan desa dengan waktu pelaksanaan 12 bulan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp409.947.662.
 
Pemeliharaan jembatan desa dengan RAB Rp158.618.367, ditandatangani terdakwa dengan pelaksana kegiatan Syukur Nduru. Kegiatan pemuda dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI sebesar Rp14.550.000 yang ditandatangani terdakwa Yamuria Halawa dengan pelaksana kegiatan yaitu Tuhozisokhi Halawa.
 
Bimbingan Teknis (Bimtek) aparat desa, Biaya Pelatihan Teknis BPD sebesar Rp45 juta dan kegiatan lainnya. Namun dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Nisel, sejumlah laporan kegiatan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp452.960.405.