MEDAN-Polisi menyita 9 kilogram sabu-sabu dan 2.800 butir pil ekstasi dari seorang wanita di Kota Medan. Wanita dimaksud berinsial YZ (45), warga Jalan Airlangga Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
 
"Polsek Medan Helvetia membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9.015, 3 kilogram dan 2.800 butir pil ekstasi dikendalikan oleh perempuan di salah satu gudang yang terletak di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang pada hari Sabtu, (1/1/2022)," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri E Sihombing dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1, Senin, (3/1/2022).
 
Lebih lanjut dijelaskan eks Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Pajak kasus Gayus Tambunan ini, pengungkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka AS yang ditangkap sebelumnya.
 
"Selanjutnya petugas yang sudah mengetahui ciri - ciri pelaku dan sudah masuk Target Operasi (TO) untuk ditangkap langsung melakukan mapping terhadap sumber barang dan menentukan target YZ dan berhasil mengamankannya di gudang tersebut di atas," jelas Kapolrestabes.
 
Selanjutnya, ungkap Kapolrestabes Medan, petugas dan Panit Opsnal 1 dan 2 menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
 
"Sesampainya di TKP, tim menghubungi Kepala Dusun untuk mendampingi tim untuk melakukan penggeledahan dan selanjutnya tim menggeledah rumah tersebut kemudian ditemukan dari dalam dapur 2 buah tas hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu dan pil ekstasi. Selanjutnya, kembali dilakukan penggeledahan di kamar ditemukan 1 buah tas warna merah berisikan diduga narkotika jenis sabu - sabu, kemudian pelaku YZ diinterogasi dan mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dititipkan oleh seseorang laki - laki yang tidak dikenal," ungkapnya.
 
Kemudian, kata Riko, usai diamankan, pelaku dan barang bukti tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Medan Helvetia untuk diproses.
 
"Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1996 ini.