LABUHANBATU - Aparat Kepolisian dari Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial APN alias Yoko (26), warga Kampung Baru Gang Sukur, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian dan pembobolan rumah toko di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Rabu (29/12/2021), melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, kasus pencurian tersebut berawal ketika korban melihat isi rumahnya pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 17.00 telah berantakan.

Melihat hal tersebut pelapor memeriksa seluruh isi rumah dan beberapa barang beharga seperti perabotan rumah tangga dan perhiasan emas miliknya sudah hilang.

"Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 21.450.000 dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu," katanya.

Selanjutnya Tim Tekab Unit Idik l yang dipimpinKanit Idik l Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Iptu Tito Alhafezt melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (29/12/2021) sekira pukul 07.45 di Rantauprapat.

"Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah panci alumunium merk 555 dan tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya," tutupnya.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," ujarnya kembali.