TAPSEL - Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan telah selesai memeriksa 212 kepala desa se Kabupaten Tapanuli Selatan, dalam kasus korupsi berjamaah dana desa tahun 2019 yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Siapa yang akan ditetapkan jadi tersangka? "Kita telah selesai memeriksa Kepala Desa se Tapanuli Selatan. Demikian juga upaya upaya penyitaan dokumen dokumen," ujar Antoni Setiawan, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan saat wawancara dengan wartawan di Sipirok, Rabu (29/12/2021).
 
Kajari Tapsel menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil perhitungan lembaga resmi, yang menetapkan jumlah kerugian keungan negara dalam kasus ini, sehingga Kejaksaan bisa menetapkan tersangka.
 
Modus korupsi dalam kasus ini, setiap kepala desa membuat kegiatan pengadaan dalam Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019. Diantara pengadaan, seperti pengadaan papan monografi, pembelian baju kader posyandu, pembelian baju Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), baju Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengadaan koran di desa.
 
Informasi dihimpun, 212 kepala desa se Tapsel menguras 40 juta rupiah lebih dari dana desa masing masing untuk membiayai kegiatan ini. Uang miliaran rupiah ini kemudian disetor kepada seorang oknum dari pemerintahan.
 
Sayangnya, pengadaan ini ada yang fiktif dan di mark up, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara diduga mencapai miliaran rupiah.