PALAS  - Plt Camat Barumun, Fauzan Taupik Daulay melaksanakan serah terima jabatan terhadap tiga kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir pada Desember 2021 ini. Ketiga Kepala Desa yang disertijabkan antara lain, Kepala Desa Arsesimatorkis, Kepala Desa Pancaukan dan Kepala Desa Bulusonik.
 
Pelaksanaan sertijab berlangsung di Kantor Kecamatan Barumun, Kamis (30/12/2021) dihadiri seluruh staf pegawai Kecamatan Barumun dan Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya.
 
Sertijab tersebut berdasarkan Surat 
Keputusn Bupati Padanglawas Nomor :  141/791/KPTS/2021, tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Kepala Desa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Padanglawas.
 
Ketiga Kepala Desa yang diserah terimakan, Kepala Desa Bulu Sonik, Zulkarnain diserahkan kepada Pj Ahmad Zamil Hatta, Kepala Desa Pancaukan, Samsir diserahkan kepada Pj.Ishak Daulay SH dan Kepala Desa Arsersimatorkis dari Maragende Hutasuhut diserahkan ke Pj Mhd Nasarudin.
 
Prosesi sertijab kepala desa dirangkai dengan penyerahan SK kepada Pj Kades dan penyerahan Stempel Pemerintah Desa dari kepala desa yang lama kepada Pj Kades yang diberi amanah.
 
Plt.Camat Barumun Fauzan Taupik Daulay mengatakan, atas nama pemerintah kecamatan Barumun menyampaikan terima kasih atas pengabdian selama 6 tahun yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
Sebaliknya, Camat berharap Pj Kades yang diberi amanah menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik dan terus bersinergi dengan BPD dan masyarakat desa yang dipimpin.
 
"Pj Kades yang diberi amanah supaya selalu berkordinasi dengan kades yang lama untuk program kegiatan desa," pinta Camat.
 
"Jaga nama baik desa jangan menimbulkan masyarakat terpecah belah dengan kehadiran saudara," pesannya kepada tiga Pj yang diberi amanah.