TAPSEL - Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp1 miliar lebih dari 212 kepala desa se Tapanuli Selatan, atas penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019. "Sampai saat ini yang berhasil diselamatkan 1 miliar rupiah lebih," ujar Samandohar Munte, SH Kasi Intel Kejari Tapanuli Selatan, Senin (20/12/2021).
 
Sesuai Surat Perintah Penyelidikan (P-2) nomor : PRINT-01a/L.2.35/Fd.1/09/2021 Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Sebanyak 212 kepala desa se Tapanuli Selatan diperiksa, atas dugaan korupsi kegiatan pengadaan papan monografi, pembelian baju kader posyandu, pembelian baju Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), baju Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengadaan koran di desa dan lain lain sebagainya.
 
Dari pemeriksaan para kepala desa ini, ternyata kegiatan pengadaan tersebut fiktif dan dimark up.
 
"Pengadaan papan monografi desa hanya sebagian yang diterima oleh desa. Namun harganya di mark up dan sebagian lagi fiktif seperti pembelian baju kader posyandu, baju LPMD, baju BPD itu juga fiktif dan ada juga pengadaan koran dananya tidak digunakan," ujar Antoni Setiawan, SH, MH kepada wartawan saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
 
Perkiraan penyidik kejaksaan, kerugian negara atas kasus ini lebih 1,2 miliar rupiah.
 
"Hitungan kasar sebelum bpkp 1,2 milyar, Namun Hitungan penyidikya. Bisa lebih," lanjut Samandohar Munte, SH.
 
Informasi yang diperoleh awak media dari seorang kepala desa di Kecamatan Angkola Muaratais Tapanuli Selatan, untuk pengadaaan yang dimaksud para kepala desa masing masing mengeluarkan 40 juta rupiah dari ADD, sehingga kerugian negara diduga mencapai 8 miliar lebih.