SIANTAR - Seorang pria berinisial DK (17), harus mendekam di balik jeruji besi, setelah diringkus Sat Reskrim Polres Siantar dari Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.


Pasalnya, DK yang diketahui berdomisili di Kecamatan Siantar Barat ini, telah menggauli sang pacar berinisial SAP di salah satu penginapan yang berada di Purnama Raya Guest House Jalan Handayani, Kecamatan Siantar Sitalasari.

"Iya ada kita amankan hari Sabtu kemarin pelaku pencabulan di Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Kita juga masih memeriksa saksi-saksi," terang Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya melalui sambung seluler WhatsApp, Senin (20/12/2021).

Rusdi menjelaskan, sebelum kasus pencabulan tersebut sampai ke Polres Siantar, pada Sabtu malam, SAP berpamitan kepada kedua orangtuanya untuk keluar rumah sebentar. Namun hingga larut malam, SAP tidak kunjung kembali sehingga membuat kekhawatiran kedua orangtuanya dan memutuskan untuk melakukan pencarian terhadap anaknya.

"Pada malam itu (Sabtu malam) tertanggal 2 Oktober 2021, orangtuanya sempat mencari keberadaan anaknya, namun tidak ditemukan. Keesokan harinya (Minggu), orangtuanya menemukan korban di penginapan yang berada di Jalan Handayani," ujarnya.

Ketika ditemukan, SAP dengan mengeluarkan air mata mengatakan kepada kedua orangtuanya, bahwa dirinya telah dinodai sang pacar sebanyak 1 kali di dalam penginapan tersebut.

Alhasil, orangtua yang tidak terima anaknya dinodai, membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar tertanggal 4 Oktober 2021.

"Untuk pelaku kita kenakan dengan pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutupnya.