SIANTAR - Baru saja membeli narkotika jenis sabu, S alias Bara (32) ketahuan polisi dan akhirnya diboyong personel Sat Narkoba Polres Siantar ke mako dari Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat.
"Penangkapan yang kita lakukan Jumat tertanggal 17 Desember 2021 menindaklanjut informasi dari masyarakat," terang Kasat Narkoba Iptu Rudi Panjaitan melalui pesan tertulisnya, Senin (20/12/2021).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di TKP dan melihat pria yang diketahui sebagai warga Tigabalata, Kebupaten Simalungun terlihat sedang berdiri di pinggir jalan.

Pada saat itu juga pelaku ditangkap polisi dan pelaku mengeluarkan 1 buah botol terbuat dari plastik yang berisi 4 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 2.23 gram, dan 3 plastik klip kosong dari dalam celana yang diselipkan di bagian pinggang.

"Saat kita lakukan interogasi, pelaku mengatakan kalau dirinya mendapatkan sabu itu dari pria berinisial K, namun saat kita kembangkan kita tidak berhasil menemukan si K tersebut," tutupnya.