MEDAN - Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 Medan, Sumatera Utara selama masa pandemi Covid-19 mencatat awal Januari hingga Desember 2021 banyak suami menjatuhi talak ke istri atau cerai. Hal ini terjadi dikarenakan perselingkuhan secara sengaja yang dilakukan istri. Tercatat tahun ini kasus talak yang dilakukan suami meningkat dari tahun sebelumnya.

"Terhitung Januari sampai Desember per bulannya 50 sampai 70 suami talak istri," kata Humas Pengadilan Agama Medan, Muhammad Amin saat diwawancara Gosumut.com, Senin (20/12/2021).

Amin mengatakan, tidak hanya masalah perselingkuhan yang disengaja oleh istri. Namun juga banyak istri tidak tahu mengurus rumah tangga dengan baik dan engan beradaptasi dengan keluarga suami, sehingga membuat suami melakukan tindakan itu.

Amin mengungkapkan, tahun ini juga banyak istri menggugat suami gara-gara pertengkaran yang bermula dari tidak adanya tangung jawab dari suami atau sering tidak dinafkahi.

"Per Januari hingga Desember 2021 terdata oleh PA Medan sebanyak 2.388 istri melakukan tindakan gugat cerai pada suami di Pengadilan Agama Medan," jelasnya.

Amin menjelaskan, berkisar 100 hingga 200 orang perbulannya istri melakukan gugat, karena masalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Dari kasus itu, Amin menilai, tingginya kasus gugatan istri daripada talak yang dilakukan suami.