TAPSEL - Berbagai masalah terus membelit Yayasan Syech Muhammad Baqi Basilambaru, Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara. Setelah digugat di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terkait dugaan pengalihan aset yayasan dan tuntutan ganti rugi 25 miliar rupiah, kini Ketua Pengurus Yayasan Darwis Hasibuan dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan atas dugaan penggelapan gaji pengurus yayasan mulai dari tahun 2014 hingga sekarang. "Sudah kita laporkan ke Polres Tapanuli Selatan, selama ini kita bersabar karena memang bersaudara. Namun kesabaran kita habis karena banyaknya kedzoliman yang kita terima dari ketua yayasan," ujar Sulaiman Zuhdi Sormin Sekretaris Yayasan Syech Muhammad Baqi Basilambaru, kepada awak media, Jumat (17/12/2021).
 
Selain Sulaiman Zuhdi Sormin, ada juga pengurus lainnya yakni Muhammad Syukur Harahap yang gajinya diduga digelapkan sejak tahun 2015 hingga sekarang.
 
Sesuai dengan SP2HP perintah penyidikan No. SP.Lidik/389/X/2021/Reskrim Tapsel, sebenarnya Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan sudah memanggil Pengurus Yayasan Syech Muhammad Baqi, namun Darwis Hasibuan tidak datang.
 
Sebelumnya, Darwis Hasibuan Ketua Yayasan Syech Muhammad Baqi Basilam Baru Kecamatan Angkola Muaratais, juga digugat di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas dugaan pengalihan aset yayasan, serta digugat 25 miliar rupiah.
 
Ketika dikonfirmasi, Darwis Hasibuan tidak berada di tempat dan telephone selulernya tidak diangkat.