LHOKSEUMAWE - Sejumlah perwakilan masyarakat Buloh Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh UUtara, Kamis (16/12) menemui Kajari Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, guna mempertanyakan perkembangan penyelidikan terkait dinding tanggul sungai (krueng) Buloh banyak yang jebol dan mengancam areal ratusan hektar sawah dan pemukiman penduduk disaat terjadi banjir. Dalam kesempatan itu, perwakilan warga Buloh Blang, Ara Jailani mempertanyakan sejauhmana progress hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kajari Lhoksukon terhadap pembangunan tanggul Krueng Buloh yang diduga pembangunannya dilakukan asal jadi, akibatnya sekarang dinding tanggul banyak yang jebol dan runtuh.

Kondisi tersebut dipastikan mengancam ratusan hektar areal sawah dan pemukiman penduduk jika terjadi banjir. "Sekarang saja jika hujan turun kawasan tersebut banjir dan terjadi luapan air sungai dan beberapa kali sudah petani gagal panen karena padi terendam luapan air sungai begitu juga pemukiman penduduk tergenang air", kata Jailani, Jumat (17/12/2021).

Dalam kesempatan itu Kajati Lhoksukon yang diwakili Kasi Intel Arif Kadarman, SH mengaku bahwa tidak benar kasus penyelidikan Krueng Buloh dihentikan. "Tidak benar, penyelidikan tetap berlanjut," katanya.

Dikatakannya, krugian negara sebesar Rp 105 juta sudah dikembalikan oleh rekanan, bahkan rekanan sudah melakukan perbaikan dinding tanggul yang jebol dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan.

Disisi lain, perwakilan warga masyarakat mempertanyakan hasil penyelidikan sebelumnya yakni tanggal 9 Februari 2021, Kajari Lhoksukon bersama tim ahli dari Fakultas Teknik Unimal mengambil sample dan dilakukan uji laboratorium.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara saat itu masih dijabat oleh Pipuk Firman Priyadi mengatakan, proyek pengendali banjir tersebut terjadi perubahan metode pelaksanaan pada dinding tebing, dalam kontrak dinyatakan pasangan batu 1:4, sedangkan pada pelaksanaan dilakukan pengecoran dengan mutu beton yang tidak diketahui.

Ketika itu juga diuraikan oleh Pipuk, metode pelaksanaan dengan cara menjatuhkan batu relatif besar ke dalam bekisting akan menyebabkan ketebalan mortar di sekeliling batu menjadi tidak seragam dan tidak mencukupi untuk mengikat batu tersebut.

Berdasarkan pengamatan ketika peninjauan ke lokasi, kualitas air untuk campuran beton tidak sesuai dengan persyaratan seperti yang terdapat dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002.

Perwakilan masyarakat yang berjumlah 5 orang itu berharap agar kasus pembangunan tanggul Krueng Buloh itu, jika ada penemuan yang berakibat pelanggaran hukum maka segera ditindaklanjuti.