PALAS - Sebanyak lima pelaku yang diduga melakukan pencurian inti kelapa sawit dalam lokasi pabrik milik PT Karya Agung Sawita (KAS) Sibodak Papaso diringkus Unit Reskrim Polsek Sosa.

Kapolres Padanglawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kapolsek Sosa, Iptu Haposan Harahap, Jumat (17/12/2021) mengatakan pengungkapan kasus pencirian inti sawit di prabrik PT KSS terungkap yang melibatkan orang dalam perusahaan tersebut.

Dikatakannya sesuai laporan PMKS PT KAS Sibodak Papaso LP/92/B/XII/2021/SPKT/Sosa/Palas /Sumut, tanggal 11 Desember 2021, personel Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Taufik Siregar melakukan penyelidikan dan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.

"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian inti kelapa sawit melibatkan karyawan perusahaan tersebut," kataya.

Kata Haposan, kelima pelaku pencurian tersebut masing-masing berinsial DDS (32) sebagai Satpam berperan selaku perencana, AH (47) mandor Ramp pencari pembeli, IA (24) sebagai supir berperan mengajak untuk mencuri, FT (40) operator Engnine Room diajak melakukan dan ANR (31) satpam berperan merencanakan pencurian bersama DDS.

"Inti kelapa sawit yang berhasil dicuri lalu dijual kepada BA (35) warga Pasir Pangaraian sebanyak 2010 kg dengan harga Rp 4.000/kg dengan total hasil penjualan Rp 8.040.000," ujarnya.

Selanjutnya dari uang hasil penjualan inti sawit curian tersebut masing-masing menerima Rp 1.200.000, dan sisanya untuk biaya pengakutan.

Kapolsek Sosa menambahkan, kelima pelaku di proses sesuai ketentuan hukum dengan barang bukti satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dua unit handphone dan uang Rp 1.524.000 telah diamankan.

Terhadap kelima pelaku pencurian inti kelapa sawit dipersangkakan Pasal 363 ayat(1) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tukasnya.