MEDAN - Dina Mursalina Simatupang diminta uang jaminan sebesar Rp12 juta oleh oknum pihak kepolisian dari Polsek Deli Tua.
Dina merupakan warga Sari Rejo, Lingkungan VI, Medan Polonia yang berkasus mengenai dugaan penganiayaan terhadap Rahmi Elita.

Empat saksi dari pelapor saat ditemui di Polsek Deli Tua dan di hadapan penyidik mengatakan, Dina tidak melakukan tindakan apapun.

Dina menjelaskan, pihaknya merasa dirugikan dengan laporan dari Rahmi Elita yang mengaku sudah dianiaya.

Menurut Dina, uang sebesar itu dia ketahui digunakan sebagai jaminan kasusnya yang akan dijanjikan dihapus dari Polsek Deli Tua. Namun nyatanya hingga saat ini kasusnya masih berlanjut.

"Awalnya saya diminta uang 18 juta. Namun saat itu tidak ada. Hasil hutang yang saya cari hanya dapat 12 juta dan itu diminta semua oleh Juper Bripka SYL," kata Dina saat diwawancarai Gosumut.com, Selasa (14/12/2021).

Dina menyesalkan, uang sebesar itu tidak bisa diambil lagi setelah ditanyakan langsung ke Bripka SYL.

"Jadi uang itu gak kembali buk? Yak tidak bisa kembali lah buk," kata Dina meniru ucapan Bripka SYL.

Sementara itu, Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap mengatakan, pihaknya akan mengecek kebenarannya terlebih dahulu ke Bripka SYL.

"Nanti saya cek ke Yunita dulu ya," kata Zulkifli melalui pesan Whatsapp.

Zulkifli juga berjanji, pihaknya akan menindak tegas apabila benar adanya perbuatan itu dilakukan oleh Bripka SYL.