PADANGSIDIMPUAN - PN Negeri Padangsidimpuan menggelar sidang perdana perkara gugatan terhadap Ketua dan Pengurus Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, Desa Basilam Baru, Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (14/12).
Akhmad Darwis Hasibuan beserta pengurus Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan semua aset serta kekayaan Yayasan Majelis Anak Yatim Muslimin (Maimun) ke Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan.

"Kita menggugat, agar semua aset dan kekayaan Yayasan Maimun dikembalikan oleh saudara tergugat Akhmad Darwis Hasibuan dan tergugat lainnya," ujar Adnan Buyung SH, kuasa hukum penggugat Hasrul Sofyan Hasibuan dan Hasyim Muda Hasibuan.

Perkara pengalihan aset ini terbongkar, setelah penggugat yang merupakan keturunan anak dari Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, meminta untuk menjadi pengurus dan pengelola yayasan. Namun, mereka ditolak tergugat Akhmad Darwis Hasibuan, karena mereka tidak terdaftar dalam kepengurusan yayasan baru, yakni Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan.

Sebelumnya, Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan mendirikan Yayasan Maimun, yang mengelola Panti Asuhan, Pesantren, Sekolah Swasta, Pondok Asuh Lansia, dan lain lain di Desa Basilam Baru dan Kelurahan Hutatonga, Kecamatan Angkola Muaratais Tapanuli Seelatan.

Setelah Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan meninggal dunia, kepengurusan Yayasan Maimun dilakukan secara bergiliran oleh 6 anak dan keturunan Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan.

Sayangnya, sekitar tahun 2011, tergugat Akhmad Darwis Hasibuan Dkk mengambil alih kepengurusan Yayasan Maimun. Pada tahun 2011 juga, tergugat Akhmad Darwis Hasibuan Dkk membuat yayasan baru bernama Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, yang berkedudukan di Desa Basilam Baru.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat Akhmad Darwis Hasibuan dkk adalah, dengan mengalihkan aset dan kekayaan Yayasan Maimun menjadi Aset Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan tanpa sepengetahun dan seijin resmi semua pengurus Yayasan Maimun dan Keluarga Besar Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan," ujar Adnan Buyung SH.

Adnan Buyun, SH di dampingi dua kuasa hukum lainnya menyampaikan, para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1365 serta UU Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.

Sementara itu, dua tergugat lainya yang menghadiri sidang, Sulaiman Zuhdi Sormin dan Muhammad Syukur Harahap mengakui, aset Yayasan Maimun memang diambil oleh Yayasan Syech Muhammad Baqi tanpa ada musyawarah keluarga atau pengurus yayasan sebelumnya.

"Benar, memang benar terjadi pengambil-alihan aset Yayasan Maimun oleh Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, itu terjadi sekitar tahun 2011 lalu. Semua yang dipergunakan oleh Yasayan Syech Muhammad Baqi sampai saat ini, adalah aset dan kekayaan Yayasan Maimun," ujar Sulaiman Zuhdi Sormin, Sekretaris Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan saat diwawancarai wartawan sebelum sidang dimulai.

Sidang perdana ini, merupakan sidang pembacaan gugatan dari penggugat.