ASAHAN - Syafrizal Rani (45) warga Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, yang juga berprofesi sebagai wartawan media online merasa keberatan atas postingan salah satu oknum wartawan berinisial RP melalui akun facebooknya yang berjudul "Edan...! Oknum Wartawan Ini Rela 'Murtad' Hanya Karena Kado/Parcel Natal Dari Kapolres Asahan, Ngakunya Khilaf (Gagal Fokus)". Diketahui, postingan tersebut diduga karena adanya sedikit perdebatan yang terjadi di dalam WhatsApp Group (WAG) Media Humas Polres Asahan.
 
Tanpa menyadari, Syafrizal Rany telah mengisi namanya ke dalam list nama wartawan yang beragama Nasrani untuk mendapatkan paket dari Kapolres Asahan. Sementara, Syafrizal Rany beragama muslim. Namun, dalam hitungan detik setelah Syafrizal Rany mengisi list dan membagikan ke WAG, Syafrizal Rany baru menyadari bahwa list nama tersebut hanya khusus untuk wartawan yang beragama Kristen.
 
Setelah menyadari, Syafrizal Rany langsung menghapus list nama yang ia bagikan di WAG tersebut. Akan tetapi, list nama tersebut berbuntut yang mengakibatkan Syafrizal Rany malu karena akun Facebook RP telah memposting sebuah tulisan yang mengatakan Syafrizal Rany rela murtad hanya gegara paket dari Kapolres Asahan.
 
Postingan itu menuai berbagai komentar yang bertanya postingan tersebut. Seperti komentar akun Wilson Anderson Pasaribu "Bah berita benarnya ini atau hoax".
 
Kemudian banyak lagi komentar yang mengingatkan seperti komentar akun Nanda Erlangga "Hati-hati UU ITE wo Fb bukan Perusahaan media bg,, banyak yng tersandung kasus ite hanya karena salah ucap di postingan FB".
 
Ada juga yang tak percaya seperti akun Facebook milik Jaka Ary "Aaah Tak Mungkin laa, aku aja di dalam Grub liat nya Cuman Canda dan Tawa. Kamu terlalu berlebihan karna di Keluarkan dari grub ".
 
Atas postingan itu, Syafrizal Rani melaporkan RP ke Sat Reskrim Polres Asahan, Senin (13/12/2021).
 
Zulham Rani selaku kuasa hukum Syafrizal Rani saat ditemui sejumlah wartawan di Mapolres Asahan, menegaskan, RP dilaporkan karena diduga telah mencemarkan nama baik kliennya di medsos Facebook. Dalam akun Facebook itu, menyebutkan Syafrizal Rani telah murtad dari agamanya. Tidak hanya status, tudingan kemudian dibuat menjadi berita dan terbit di media online.
 
"Ini tidak benar, agama saya adalah Islam dan tidak pernah murtad seperti yang dituding oleh RP di medsos Facebook," jelas Syafrizal Rani, yang juga menjabat Wakil Ketua PWI Kabupaten Asahan.
 
Zulham menambahkan, untuk kasus kliennya RP diduga telah melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45, 36 dan 27 UU ITE. 
 
"Status hoax dan dikonversi menjadi berita. Karena itu, tidak hanya melaporkan RP, kita juga mensomasi media online yang menerbitkannya yakni media BT dan Ba," tegasnya.
 
Terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan lewat telepon seluler membenarkan adanya laporan tersebut.