LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya, menggagalkan tindak pidana perjudian tebak angka dengan mengamankan sang juru tulis, Kamis (9/12/2021) sekira pukul 21.35. Dari penangkapan di Dusun ll Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, polisi mengamankan sangat juru tulis berinisial TS alias Timbul (37), petani dari Dusun ll Desa Hasang. 
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhat Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Rusdi Marzuki menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di sebuah warung di Dusun ll Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, marak perjudian tebakan angka jenis Hongkong.
 
"Menindaklanjutimenindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Eko Sanjaya langsung membentuk tim untuk melakukan penindakan. Kemudian pada Kamis 9.12.2021 sekira pukul 21.00, tim mendekati lokasi dan melakukan penyelidikan yang diduga lokasi perjudian," ujar Kasat, Sabtu (11/12/2021).
 
Setelah mengetahui tersangka perjudian, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. 
 
Setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A3S warna hitam yang di dalamnya berisi pasangan tebakan angka jenis Hongkong, 2 blok notes yang berisikan angka pasangan tebakan angka jenis Hongkong, 1buah ballpoint warna hitam, 2 lembar kertas karton yang berisikan angka-angka nomor keluar, uang Rp. 9.000 terdiri dari uang pecahan. 
 
"Saat diinterogasi, tersangka membenarkan telah menerima pasangan tebakan angka-angka dan menuliskannya diblok notes dan juga menerima pasangan melalui handphone miliknya. Untuk proses selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu," tandasnya.