SIANTAR - Andra (19) tak berkutik setelah berhasil ditangkap personil Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. "Jadi pelaku ini mengedarkan sabu di warung milik Buk TG. Dan kita pada saat itu mendapatkan informasi, makanya kita langsung melakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 5 Desember 2021," terang Kasat Narkoba Polres Siantar Iptu Rudi Panjaitan, Rabu (8/12/2021).

Bahkan saat dilakukan penangkapan, Andra sempat menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya. Namun saat dilakukan pemeriksaan, ternyata yang dijatuhkan merupakan 3 paket narkotika jenis sabu.

Selain 3 paket sabu dengan berat 0,61 gram, personil juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa 1 unit Hp merk Vivo, uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 200 ribu.

"Saat kita lakukan introgasi, pelaku Andra ini mengaku kalau dirinya mendapatkan sabu itu dari seorang pria berinisial P. Hanya saja saat kita lakukan pengembangan P sudah kabur," tutupnya.