MEDAN - Sebanyak tiga koruptor dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Serdang Bedagai (Sergai) senilai Rp32,2 miliar mulai disidangkan.

Ketiga terdakwa yakni, mantan Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Dharma Eka Subakti, Chairul Miftah Nasution selaku PPK dan Rahmansyah selaku Bendahara Pembantu KPU Sergai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi Hasibuan dan Erwin Silaban menguraikan dalam dakwaannya, terdakwa Dharma Eka Subakti bersama-sama dengan Chairul Miftah Nasution dan Rahmansyah membuat dan mengirimkan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah No. Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Sergai.

"Seharusnya laporan yang disampaikan paling lambat 21 April 2021 dengan laporan realisasi anggaran kegiatan KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yang ditandatangani Dharma Eka Subakti dan saksi Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan total anggaran sebesar Rp32,2 miliar," ujar JPU dari Kejari Sergai di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/12/2021).

Kemudian, lanjut JPU, terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp4,2 miliar.

Bahwa laporan pertanggung-jawaban dana hibah KPU Daerah Kabupaten Sergai berbeda yang dibuat dan dikirimkan oleh ketiga terdakwa tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sergai.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, urai JPU, telah merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Sergai sebesar Rp1,2 miliar.

Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis hakim diketuai Eliwarty memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas surat dakwaan (eksepsi) pada sidang pekan depan. Dari ketiga terdakwa, hanya terdakwa Dharma Eka Subakti yang tidak mengajukan eksepsi.