TOBA - Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin Pasaribu, melaksanakan Ngopi (Ngobrol Pintar) Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Kedai Kopi ISL (Ikatan Serdadu Lampid) di Jalan DI Panjaitan No.1 Porsea Kabupaten Toba, Jumat (3/12/2021). Disela sela acara, Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon menjelaskan, Ngopi (Ngobrol Pintar) ini bertujuan mensosialisasi pemahaman hukum dan undang undang bagi masyarakat. 
 
"Ini menunjukkan kesiapsediaan Kejaksaan dalam upaya memberikan pelayanan dan konsultasi hukum kepada masyarakat secara langsung bertatap muka dengan biaya gratis," ujarnya. 
 
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin menjelaskan, kegiatan ini mensosialisasikan kepada warga tentang Restoratotive Justice (tindakan upaya perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara). Di mana, dalam upaya perdamaian untuk penghentian penuntutan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) dapat dilakukan setelah perkara masuk di tahap ke 2 (di Kejaksaan) setelah melalui tahapan pemeriksaan di Kepolisian atau sudah P21.
 
"Pengajuan permohonan penghentian penuntutan perkara ke Pengadilan diajukan setelah kedua belah pihak yang berperkara telah melakukan perdamaian di desa (kampungnya) yang dituangkan di atas kertas dan ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 serta ditandatangani oleh para saksi atau tokoh adat/Tokoh Masyarakat desa dari kedua belah pihak yang berperkara berikut diketahui oleh kepala desa setempat," jelasnya.
 
Berdasarkan surat inilah oleh Kejaksaan Negeri diajukan permohonan penghentian pengajuan penuntutan di Pengadilan oleh Kejaksaan dengan sebutan penyelesaian perkara Restorative Justice.
 
"Keputusan ini adalah kebijakan Jaksa Agung RI dengan program Restorative Justice (RJ) melalui keputusan Perja (Peraturan Jaksa Agung) Nomor : 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice," ungkapnya.
 
Untuk mendapatkan keputusan penghentian pengajuan penuntutan perkara ke Pengadilan, Kejaksaan Negeri akan mengajukan permohonan penghentian penuntutan dengan dasar Restorative Justice (RJ) sesuai permohonan dan surat Perdamaian dari kedua belah pihak yang berperkara yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Provinsi.
 
Selanjutnya, Kejati mengajukan ke Kejagung RI dan Kejagung RI lah yang mengeluarkan keputusan penghentian penuntutan perkaranya ke Pengadilan secara inkrah dengan dasar penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice. 
 
Ditegaskan Kejari, dengan adanya Perja No. 15/2020 yang memberikan kewenangan Jaksa untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi terobosan dalam penyelesaian tindak pidana. 
 
"Pertama, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun," terang Kajari.
 
Salah seorang warga Kelurahan Pasar Porsea peserta Ngopi J.Manurung (52) mengungkapkan, dengan acara ini telah menambah wawasan dan pemahamannya akan upaya upaya penyelesaian hukum yang baru di masyarakat diantaranya Perja (Peraturan Jaksa Agung) tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice. 
 
"Yakni melakukan upaya perdamaian antara ke dua belah pihak yang berperkara di desa dan memohonkannya kepada pihak Kejaksaan setelah perkaranya selesai dari Kepolisian atau kata lain memasuki Tahap 2 (telah P21)," ungkapnya.
 
Ngobrol Pintar Kejaksaan Negeri Toba Samosir dihadiri Camat Porsea Robert Manurung, Kadis Perindakop Toba Tua Pangaribuan, Lurah Pasar Porsea Edward Sidabutar, warga dan jajaran staf Kejari Toba Samosir.