TAPSEL – Upah Mininum Kabupaten (UMK) Tapanuli Selatan untuk tahun 2022 tidak mengalami kenaikan dari tahun 2021 yakni Rp. 2.903.042, hal itu sesuai dengan surat rekomendasi upah minimum kabupaten yang ditanda tangani Bupati, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dengan nomor : 561/7461/2021. Penetapan upah tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Bupati Tapsel setelah melakukan survey kebutuhan hidup layak pada delapan pasar di Kabupaten Tapsel, Yakni Pasar Arba, Pasar Sipirok, Pasar Pargarutan, Pasar Ampolu, Pasar Simarpinggan, Pasar Batang Toru, Pasar Simataniari dan Sayur Matinggi.
 
Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan, Arman Pasaribu kepada wartawan membenarkan tidak ada perubahan minimum untuk tahun 2022.
 
“Sama seperti tahun ini tidak berubah yakni Rp. 2.903.042," ucap Arman Pasaribu, saat di hubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/12/2021)
 
Sementara itu, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara, kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.318.694 atau 0,93 persen. Adapun besaran UMP 2021 yakni Rp 2.499 423.
 
Sesuai surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengesahkan penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609.