PADANGSIDIMPUAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menegaskan Game Scatter haram. Sebab, permainan tersebut mengandung judi. Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Ketua MUI Padangsidimpuan, Zulfan Efendi Hasibuan kepada Awak Media.

”MUI Padangsidimpuan haramkan Game Scatter, karena ada unsur judi,” ujarnya.

Tidak berbeda dengan permainan judi lainnya, Game Scatter dapat merusak moral masyarakat terutama generasi bangsa. Sebab, saat ini penikmat game tersebut sudah menyentuh semua kalangan.

”Kita berharap kepada pihak kepolisian agar menindak pelaku yang menjadikan Game Scatter sebagai judi,” tuturnya.

Menurutnya, Game Scatter dapat merusak ekonomi masyarakat. Tidak bisa dipungkiri, Game Scatter secara tidak langsung sudah membuat orang malas kerja atau membuat kerjaan seseorang jadi rusak.

Terpisah, mantan salah seorang pecandu Game Scatter Amir Hamzah Harahap mengaku mendukung fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Padangsidimpuan.

”Sebagai mantan pacandu, saya sangat mendukung kebijakan MUI tersebut,” ujarnya.

Dikisahkannya, pada saat masih aktif sebagai Scatter maniak, semua cara dia lakukan untuk membeli chip Scatter. Setiap harinya, dia menghabiskan 2 B.

“Satu billion (B) chip dibandrol dengan Rp 65-70 ribu. Jadi, kalau 2B, saya harus mengelurkan uang minimal Rp120 ribu/hari,” tuturnya.

Tak heran, dia kerap bertengkar dengan istrinya akibat permainan itu.

“Soalnya, ketika saya masih pecandu jarang memberikan uang belanja, sehingga dia (istri) marah-marah,” tandasnya.