LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Tanjung Balai Rantauprapat hingga Torgamba. Hasilnya, tim kepolisian mengamankan 5 tersangka. 
 
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut diawali oleh Tim Satres Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Ipda Sujiwo Satrio pada 28 Oktober 2021 dan menangkap AJS (25) alias warga Dusun Simpang Karo Desa Aek Batu Torgamba ditangkap di Jalan Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkoba jenis sabu 1,4 gram bruto. 
 
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS (34) alias Herman warga Jl Demokrasi Desa Simpang Martabak Bagan Batu Riau ditangkap di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkotika sabu 4 gram bruto. 
 
"Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap RBT (40) alias Robet warga Desa Aek Batu Torgamba dengan barang bukti satu unit HP Nokia. Dari pengembangan RBT berhasil menangkap IPL (20) alias Saiful warga Desa Aek Batu Torgamba ditangkap di rumahnya beralamat di Desa Aek Batu Torgamba bersama dengan seorang pembeli narkotika berinisial IQ (20) alias Iqbal warga Kota Medan dan berhasil menyita barang bukti narkotika 2 gram bruto dan uang tunai Rp 700.000," sebut Murniati, Kamis (11/11/2021).
 
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya beralamat di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso dan berhasil menyita sabu 2,71 gram bruto, tiga unit timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 plastik teh merk Guanyinwang warna hijau. 
 
"Dari keterangan Saiful sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5 Kg berhasil diedarkan di Rantauprapat hingga Torgamba. Di mana TSK ini memperolehnya dari Tanjung Balai sehingga dilakukan pengembangan selama dua minggu di Tanjung Balai dan tim kembali dari Tanjung Balai kemarin tanggal 10 Nopember 2021, namun tidak berhasil diduga informasi sudah bocor," terangnya. 
 
Terhadap kelima tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.