LHOKSEUMAWE - Agaknya peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Lhokseumawe kian menggurita dan dibutuhkan kerja ekstra bagi aparat kepolisian, upaya itu membuahkan hasil, buktinya dilokasi berbeda berhasil diamankan 7 orang pelaku kejahatan narkoba dan ditemukan 2 kg sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH, Kamis (11/11/2021)di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, Satresnarkoba berhasil melakukan penegakan hukum dengan menangkap 7 orang pelaku kejahatan narkoba dan mengamankan 2 kg sabu -sabu.

"Tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan 7 tersangka dan mengamankan barang bukti lebih dari 2 kg narkotika jenis sabu-sabu", katanya.

Ada dua Laporan Polisi (LP), masing-masing pada hari Minggu (7/11/2021), Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Keude Cunda dan Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe serta Desa Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Di TKP ini, tim kita berhasil mengamankan tiga tersangka.

Kemudian, urainya, hari Selasa (9/11/2021) di wilayah Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe juga kembali meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga jajaran Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba," pungkas AKBP Eko Hartanto.