MEDAN - Sebanyak delapan personel Polsek Kutalimbaru yang terlibat pemerasan dan dugaan asusila terhadap keluarga tersangka narkotika disanksi mutasi demosi.

Sanksi tersebut diberikan kepada delapan personel itu dalam sidang etik yang dilaksanakan di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Kamis (11/11/2021).

"Total ada delapan personel yang kita sedangkan. Terdiri dari 6 personel Opsnal, satu penyidik dan mantan Kanit Reskrim," ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina) ini, untuk semuanya diberikan sanksi yang sama, yakni mutasi demosi.

"Hukuman yang sama kepada semuanya. Kita jatuhi hukuman mutasi demosi. Penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji," jelas Wakapolrestabes Medan.

Sebelumnya, Aiptu RHL disebut-sebut mencabuli MU, istri dari tersangka narkotika yang diamankan personel Polsek Kutalimbaru.

Sedangkan Aiptu DR didiuga memeras MU dengan meminta uang sebesar Rp. 30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami korban dan rekannya.

Sedangkan kasus ini berawal pada penggerebekan kediaman MU (19), Jalan Kapten Muslim Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021 silam.

Bahkan, gara-gara kasus ini, Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak menyopot Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Ipda Syafrizal dari jabatannya.