SIANTAR - Sopir truk yang menabrak sepeda motor karyawan STTC hingga tewas di Jalan Pasar Batu, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pematangsiantar.
Kasat Lantas AKP Muhammad Hasan mengatakan, sopir truk berinisial IC alias Ilham telah ditahan.

"Sudah kita tahan sopir truknya, dan itu tertuang sesuai LP/B/663/X/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut tanggal 29 Oktober 2021," ungkap Kasat Lantas AKP Muhammad Hasan melalui pesan singkat whatsaap, Rabu (3/11/2021).

Dia juga menyebutkan, tersangka dikenakan dengan Pasal 310 ayat (4), (1) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sedangkan surat penangkapan dan penahanan telah telah diserahkan kepada istri tersangka.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pengendara sepeda motor tewas di tempat setelah ditabrak satu unit truk pembawa barang di Jalan Pasar Batu, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (29/10/2021) sore.

Muhammad Irfandi yang diketahui beralamat di Dusun VI Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tewas di tempat setelah masuk ke dalam kolong truk Mitsubishi yang dikemudikan Ilham (25).

"Korban tadi tewas di tempat setelah masuk kedalam kolong truk. Mayatnya sudah dibawa tadi menggunakan mobil lama lantas ke RSUD Djasamen Saragih," terang Kasat Lantas Polres Siantar AKP Muhammad Hasan.

Menurut Kasat Lantas, sebelum terjadinya laka lantas, sepeda motor Honda Supra X BK 6712 TAD yang dikendarai korban datang dari arah Rambung Merah menuju Medan. Sedangkan truk Mitsubishi BK 9458 TE yang dikemudikan Ilham datang dari arah berlawanan. Sesampainya di TKP truk tersebut langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban.

"Kalau untuk kecelakaan sendiri, masih dalam proses penyelidikan. Sedangkan sopir truk sudah kita mintai keterangannya. Untuk barang bukti akan kita bawa ke Polsek Siantar Utara," tutupnya.