SIMALUNGUN - RR alias Robi berhasil diringkus personel Reskrim Polsek Perdagangan di Huta IV, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
RR ditangkap lantaran melakukan praktek judi toto gelap (Togel) jenis Hongkong di warung tuak. Dirinya juga terbukti sebagai juru tulis (Jurtul) Kim Hongkong.

Kapolsek Perdagangan AKP Josia, ketika dikonfirmasi membenarkannya dengan mengatakan bahwa penangkapan berawal dengan adanya informasi dari masyarakat. Di mana pelaku RR sering melakukan praktek judi togelnya di salah satu warung tuak.

"Memang benar ada yang kita tangkap, dan sekarang masih kita lakukan pengembangan kepada siapa dirinya (pelaku) melakukan penyetoran hasil togel yang dilakoninya," terang Kapolsek AKP Josia, melalui pesan singkat whatsaap, Senin (1/11/2021).

Saat disinggung barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari pelaku, Josia menyebut 1 carik kertas warna coklat berisikan angka - angka judi Kim Hongkong, 1 unit hp merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp 137.000, 1 buah buah notes, 1 buah buku tulis dan 1 buah pulpen.

"Saat kita lakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan perjudian jenis Kim Hongkong, dengan omset sebesar Rp 139.000. Kini pelaku telah kita tahan sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya.