MEDAN - Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 Medan Sumatera Utara mencatat selama masa pandemi Covid-19 kebanyakan istri menggugat suami gara-gara pertengkaran yang bermula dari tidak adanya tangung jawab dari suami atau sering tidak dinafkahi. "Per Januari hingga Oktober 2021 terdata oleh PA Medan sebanyak 2.154 ribu istri melakukan tindakan gugat cerai pada suami di Pengadilan Agama Medan," jelas Humas Pengadilan Agama Medan Muhammad Amin saat diwawancara di kantornya, Senin (1/11/2021).

Amin menjelaskan, berkisar 100 hingga 200 orang perbulannya istri melakukan gugat karena masalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

"Rata keluhannya karena suami tidak bertanggung jawab dalam hal ekonomi dan nafkahi," kata Amin.

Amin menambahkan, kebanyakan kasus gugat di bulan Maret, April, dan Juli 2021 dengan total 200 kasus lebih dalam perbulannya. Sedangkan soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terdata hanya 9 kali selama Januari sampai Oktober 2021.

Kemudian data di tahun 2020 menyebutkan, sebanyak 2.510 ribu istri melakukan hal yang sama yakni tidak ada keharmonisan dengan jumlah pertahun sebanyak 2.208 ribu. Sedangkan soal tidak bertanggung jawab sekitar 193 pertahunnya.

Amin mengatakan, setiap perkara yang disidangkan yang terdapat sengketa, baik perceraian maupun perkara ekonomi syariah dan lainnya harus terlebih dahulu dimediasi oleh mediator. Namun yang berhasil dimediasi akhirnya damai hanya sedikit.