LABUHANBATU - Seorang terduga pengedar sabu dari Dusun Bom Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kandas usai aparat kepolisian dari Polres Labuhanbatu menciduknya. Pelaku berinisial FB alias Fajar (26) tertangkap tangan kedapatan memiliki 1 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,94 gram bruto dan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam.
 
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasubag Humas AKP Murniati, menyampaikan, penangkapan ini terjadi pada Jumat (22/10/2021) pukul 17.30 saat personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung. 
 
"Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Di mana saat itu TSK sedang menunggu pembeli di Depan sebuah rumah simpang PT. Socfindo dan saat dilakukan penangkapan ditemukan narkotika jenis sabu dari dalam kantong sebelah kiri," sebut Murniati, Minggu (24/10/2021).
 
Dari hasil pemeriksaan, anak keempat dari enam bersaudara itu mengakui, sudah 6 bulan menjual narkotika jenis sabu dengan penjualan 10 gram dalam seminggu dengan keuntungan per 1 gram Rp. 200.000.
 
"Alasan mengedarkan narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarga, karena kedua orangtuanya sudah meninggal dunia. Adapun Narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki – laki yang berinisial E (masih dalam penyelidikan) yang telah dilakukan pengembangan melalui HP, namun tidak aktif," tukasnya. 
 
TSK FAJAR dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling maksimal 20 tahun penjara.