PALUTA - Empat tersangka tindak pidana korupsi Program Unit Pengelolaan Keuangan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) yang menimbulkan kerugian Rp 2,8 miliar, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Padanglawas Utara(Paluta), Selasa (19/10/2021). Keempatnya masing masing berinisial, TTH, MS, SBS dan MAS merupakan pengurus yang menduduki jabatan ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.

"Keempat tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan ditahan di Rutan Gunung Tua dan selanjutnya berkas kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan di Medan," kata Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Padanglawas Utara, Andri Kurniawan SH, Rabu (20/10/2021).

Dikatakan, empat tersangka telah diserahkan ke Penuntut Umum dalam tindak pidana korupsi DAPM Kecamatan Podangbolak Julu Tahun anggaran 2016- 2020.

"Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu adanya tindak korupsi UPK DAPM yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar," terang Andri.

Kata Andri, kasus tindak pidana korupsi UPK DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu Tahun anggaran 2016-2020 telah merugikan negara sebesar Rp 2.801.885.844 dari jumlah tersebut pihaknya menyita atau selamatkan Rp 468 juta.

Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, tambahnya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara, pungkasnya.