MEDAN - Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggagalkan penyelundupan 23 kilogram sabu-sabu dari Tanjungbalai ke Medan. Dari pengungkapan ini, delapan orang pelaku, satu di antaranya seorang wanita turut diamankan.

"Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu-sabu untuk diedarkan di Kota Medan," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dampingi Pejabat Sementara (PS) Kasatresnarkoba Kompol Rikki Ramadhan dan Kasi Propam Kompol Zonni Aroma dalam siaran peresnya di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/10/2021).

Para pelaku yang ditangkap itu, masing - masing berinisal S (22), GS (43), MJ, SNU (30), I (47), warga Medan FS (42) dan EA (34), warga Batubara.

Selain barangbukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut, petugas juga menyita 1 unit senjata api jenis revolver.

"Pengungkapan dilakukan mulai tanggal 21 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo. Dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya," jelas Kapolrestabes.

Hasilnya, lanjut Riko menerangkan, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. Dia ditangkap di Jalan Sei Mencirim.

"Saat itu, pelaku lainnya berinisial MJ berhasil kabur dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun dapat ditangkap beberapa harinya saat menggendong sabu bersama pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencirim," terang Kombes Riko.

Selanjutnya, dipaparkan Riko, petugas melakukan pengembangan lagi pada tanggal 30 September ada tiga kali penindakan.

"Pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial SNU (30) dari pelaku itu barang bukti sabu yang disita sebanyak 3,91 gram dan pemeriksaan lagi penindakan lagi di Jalan Sei Mencirim barang bukti diamankan 2,02 gram sabu," papar Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1996 ini.

Selanjutnya, sebut Kapolrestabes, penindakan itu dikembangkan dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial I (47) dan disita 9, 12 gram sabu dan sepucuk senjata api jenis revolver.

Kemudian pada tanggal 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri - cirinya. Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara.

"Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu," sebutnya.

Dalam kaitan ini, Kombes Riko menegaskan, pihaknya tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan.

"Gembong narkoba ditangkap melawan petugas diberikan tindakan tegas, terukur dan keras," tegas eks Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemeberantasan Mafia Pajak Garut Tambunan ini.

Sementara itu, di hadapan Kapolrestabes Medan, FS mengaku baru sekali bermain dengan si putih tersebut.

"Saya hanya sebagai kurir dan mendapatkan upah sebesar Rp.5 juta setiap mengantar 1 kilogram sabu ke Kota Medan. Barang haram yang diperoleh itu dari Kota Tanjungbalai," katanya sembari mengungkapkan penyesalannya.

Imbas perbuatannya, kata Kapolrestabes Medan, para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.