MEDAN - Persada Bhayangkara Sembiring (25) wartawan yang menjadi korban penyiraman air keras dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan. Persada dilaporkan salah seorang tersangka atas kasus penyiraman air keras tersebut.

Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpauang dalam keterangannya membenarkan perihal tersebut.

"Iya dia (Persada) dilaporkan balik," kata Kompol Rafles Marpaung, Senin, (18/10/2021).

Dijelaskannya, Persada dilaporkan oleh salah seorang tersangka bernama Heri Sanjaya Tarigan yang sebelumnya berperan mengondisikan aksi penyiraman air keras terhadap korban tersebut.

"Namun kita belum bisa untuk memulai pemeriksaan karena Persada masih dalam proses penyembuhan. Tunggu yang bersangkutan sembuh baru bisa kami mintai keterangan," jelasnya.

Sebelumnya, kasus penyiriaman air keras terhadap Persada Bhyangkara Sembiring terjadi pada hari Minggu, (25/7/2021) di Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kemudian, petugas yang menerima laporan kasus ini langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima orang tersangka, termasuk otak pelaku penyiraman.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 subsider 353 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.