MEDAN - Penganiayaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Kelas I Tanjunggusta yang dilakukan sipir dilatarbelakangi persoalan narkotika.

Hal tersebut terungkap berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut yang diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Hazasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, Imam Suyudi.

Dalam kaitan itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan maladministrasi penyalahgunaan wewenang dan prosedur dalam kasus penganiayaan yang dialami oleh WBP di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan September lalu.

LAHP atas kasus penganiayaan ini diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang Nomor 3, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Senin (18/10/21).

Abyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, penganiayaan ini berawal dari razia petugas yang menemukan sejumlah plastik klip yang diduga untuk mengemas narkoba jenis sabu di salah satu kamar di Lapas. Atas temuan itu, petugas menginterogasi sejumlah WBP namun tidak ada yang mengakui. Namun, akhirnya diketahui kalau pemilik plastik klip itu adalah Sulaiman. Petugas yang kesal kemudian melampiaskan amarahnya pada Sulaiman.

"Penganiayaan itu tidak akan terjadi kalau petugas melaksanakan tugas sesuai prosedur. Tapi petugas justru melakukan penganiayaan ini," ujat Abyadi usai penyerahan LAHP.

Tidak hanya di situ, maladministrasi lain yang dilakukan petugas adalah tidak mengadministrasikan berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap WBP yang bersangkutan sesuai ketentuan sebelum menjatuhkan sanksi.

Padahal, sesuai ketentuan, pelanggaran atas tata tertib Lapas semestinya diadminitstasikan dalam BAP.

"Inikan penting sebetulnya sehingga kita punya record proses itu sejak awal," jelasnya.

Penganiayaan ini mencuat ke publik setelah salah seorang WBP bernama Hendra merekam kondisi Sulaiman setelah dipukuli oleh petugas sipir.

Rekaman video ini kemudian beredar luas di media sosial pada 18 September dan Ombudsman kemudian melakukan investigasi.

Setelah kasus ini mencuat, Hendra yang mereka video kemudian dipindahkan ke Lapas Gunungsitoli, Nias sementara Sulaiman dipindahkan ke sel pengasingan. Ombudsman juga meminta pemindahan ini ditinjau ulang.

Kasus ini juga memunculkan fakta bahwa Handphone (HP) beredar bebas di lingkungan Lapas.

"Peredaran HP di ruang Lapas juga dampak maladministrasi petugas Lapas, Kalapas, dan Kadivpas," jelasnya.

Atas dasar itu, Ombdusman kemudian memberikan saran korektif supaya Kakanwil Kemenkumham membuat rencana strategis dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan Lapas juga melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap jajarannya agar tata kelola Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) semakin baik ke depannya.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi yang ditanya wartawan usai penyerahan memilih tak berkomentar.

"Tanya ke mereka (Ombudsman) saja," katanya. Ia bergegas masuk mobil dinasnya dan kemudian meninggalkan lokasi.