PADANGSIDIMPUAN - Terkait laporan penipuan bantuan yang bermoduskan dana Covid-19 kepada emak-emak di Padangsidimpuan, penyidik Sat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), memeriksa 5 orang saksi yang jadi korban penipuan.

“Sampai hari, kami sudah memeriksa 5 orang saksi,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Priyatno S.Sos kepada wartawan ketika ditemui, Senin (18/10/2021).

Dia mengatakan, barang bukti yang sudah diamankan seperti, percakapan antara pelaku dan para korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diiming-imingi akan dapat bantuan dana Covid-19 dengan syarat mengikirim foto copy kartu tanda penduduk (KTP) dan foto.

Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk mengirim kembali foto pose tanpa pakaian.

"Setelah para korban memenuhi semua permintaan, pelaku meminta uang. Apabila tidak dikirim, maka diancam akan disebarkan foto tanpa pakain itu,” ujar AKP Bambang.

Lebih lanjut Kasat berharap, kepada seluruh warga di Kota Padangsidimpuan agar berhati-hati dengan modus penipuan di media sosial yang mengatasnamakan bantuan Covid-19.

“Kita meminta agar masyarakat jangan mau terpengaruh dengan iming-iming atas nama Covid-19,” tandasnya.