LABURA - personel Unit reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian di Pirbun Dusun IX Tinggi Mulia, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Jumat (15/10/2021) sekira pukul 12.35. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, San alias Man, 41, warga Pirbun Dusun lX, diboyong ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit, Sabtu (16/10/2021) menyebutkan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa Pirbun Dusun IX Tinggi Mulia, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, marak perjudian tebakan angka jenis Makau. 
 
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek kualuh hulu Ipda Eko Sanjaya, langsung membentuk tim untuk melakukan penindakan. Kemudian tim mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan yang diduga lokasi perjudian. 
 
"Setelah mengetahui tersangka perjudian (merupakan penulis), tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung warna merah yang di dalamnya berisi pasangan tebakan angka jenis Makau, 2 buku tulis yang berisikan angka pasangan tebakan angka jenis Makau, 1 buah ballpoint, 1buah kertas, karton yang berisikan angka-angka nomor keluar, uang Rp. 100.000, 1 lembar uang pecahan Rp 50.000, 5 lembar uang pecahan Rp 10.000," bebernya. 
 
Saat diinterogasi tersangka membenarkan telah menerima pasangan tebakan angka-angka dan menuliskannya di buku tulis dan juga menerima pasangan melalui handphone miliknya. 
 
"Untuk proses selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu," tutupnya.