SERGAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai diminta tegas untuk menertibkan pedagang Pekan Lelo di Dusun X, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, yang tidak ingin direlokasi dan masih bertahan berjualan di Pekan Lelo tersebut. Demikian disampaikan Tengku Achmad Syafei (78) tokoh masyarakat Sergai yang sudah mendukung pemerintah untuk merelokasi pedagang Pekan Lelo Sei Rampah, Rabu (13/10/2021).
 
Dikatakan Tengku Achmad Syafei, ia menduga Satpol PP tidak berani karena dugaan pedagang dibekap oleh oknum DPRD Sergai, hingga enggan menertibkan pedagang -pedagang tersebut. 
 
"Saya sekarang sudah di benci warga karena lahan saya sudah saya kosongkan dan mendukung pemerintah, maunya Sat Pol PP tegas dan tertibkan segera kalau perlu angkat semua dagangan mereka, tapi jangan diinjak-injak dagangan mereka," Ategas Tengku Achmad Syafei.
 
Ia mengaku sudah berulang kali mengimbau pemilik tanah untuk mendukung pemerintah merelokasi pedagang ke Sei Rampah.
 
"Saya mau ayok kita sama -sama ke sana,  jangan memikirkan kerugian pribadi, saya sendiri yang memiliki lahan luas dan merintis Pasar Lelo ini juga sudah mengosongkan," ungkapnya.
 
"Ini kok masih bertahan, kecuali jika pemerintah tidak menyediakan lokasinya," tegas Tengku Achmad Syafei.
 
Menanggapi hal ini, Kasat Pol PP Kab Sergai Fajar Simbolon melalui Kabid Penegak Perda, Edwin Ginta Tarigan mengatakan pihaknya juga akan mengambil tindakan tegas.
 
Edwin mengaku, sebelumnya Satpol PP sudah melakukan mediasi hingga 11 kali pertemuan dengan pedagang, namun hasil pertemuan yang diwakili beberapa pedagang tidak menyampaikan hasil keputusan itu ke pedagang lainnya untuk segera pindah ke lokasi yang sudah disiapkan oleh Pemkab Sergai.
 
"Satpol PP Kab Sergai sudah menyurati pemilik tanah untuk segera mengosongkan tanahnya dan pindah ke lokasi yang sudah di sediakan oleh pemerintah, mengingat lokasi tersebut  tidak memiliki izin," ujar Edwin Ginta Tarigan.
 
"Langkah Pemerintah sesuai dengan UU no 7 tahun 2014  tentang perdagangan dan Perda Kabupaten Serdang Bedagai No 7 Tahun 2018  tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan swalayan," pungkasnya.