MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menindaklanjuti laporan pemecatan perangkat desa di Kabupaten Padanglawas (Palas). Berdasarkan laporan yang diterima, pemecatan sepihak tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Sigorbus Jae dan Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Palas.
 
Sedangkan dalam kasus ini, pelapornya ialah Hadi Junaidi dan kawan-kawan.
 
"Untuk itu, sebagai tindak lanjut laporan Hadi Junaidi dan kawan-kawan tersebut, dijadwalkan hari Kamis, (14/10/2021), saya langsung memimpin Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut berkoordinasi langsung dengan pihak Pemkab Palas dan inspektorat di Kabupaten Palas," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar, Rabu, (13/10/2021).
 
Selain itu, Abyadi menjelaskan, dalam rangka perbaikan pelayanan publik di Kabupaten Palas, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan di Kabupaten tersebut.
 
"Jadi, selain menindaklanjuti laporan pemecatan perangkat desa secara sepihak itu, Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Palas dalam hal peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Palas," jelas Abyadi.
 
Sebab, kata Abyadi, pelayanan publik yang prima merupakan amanat konstitusi. Tidak bisa ditawar-tawar lagi.
 
Sebelumnya, Hadi Junaidi dan kawan-kawan melaporkan perihal pemecatan sepihak yang dilakukan oleh dua kepala desa di Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Palas ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.