PALAS - Koalisi Rakyat Aksi Lingkungan (Koral) menggruduk kantor Camat Sosopan, Kabupaten Padanglawas (Palas), Rabu (13/10/2021). Aksi ini, terkait dugaan ilegal loging dan perambahan hutan di wilayah Sosopan. Kordinator aksi Andrew Amanah C. Hasibuan bersama kordinator lapangan Aspan Nasution menyampaikan beberapa point tuntutan di antaranya, mendesak Muspika Kecamatan Sosopan segera menghentikan kegiatan
penebangan kayu hutan di Desa Sianggunan.

"Ini bentuk kepedulian kami dalam menjaga keutuhan hutan yang ada di wilayah kecamatan Sosopan karna kondisi keberadaan hutan di wilayah ini semakin hari semakin habis dan gundul sehingga berdampak pada kehidupan masyarakat," ungkap Andrew.

Dalam orasinya, Koral juga memohon agar PPNS Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk memeriksa Kepala Desa selaku pihak yang turut memberi kuasa Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Randi Pratama Kuswanto dan tidak bisa menunjukkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

Massa Koalisi Rakyat Aksi Lingkungan (Koral) juga meminta Polres Padanglawas (Palas) mengusut dugaan tindak pidana dalam proses penebangan hutan kayu di Desa Sianggunan karena sampai saat ini tidak bisa menunjukkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

Mereka juga mendesak Bupati Palas, Dinas Lingkungan Hidup untuk bertindak dalam mengatasi masalah penebangan hutan kayu di Desa Sianggunan.

"DPRD Palas bersama Bupati Palas untuk segera meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI mencabut izin bilamana ada konsesi yang dimiliki CV Mutiara Batang Toru di Palas" beber Andrew.

Massa pengunjuk rasa ini diterima Camat Sosopan H. Maralohot Siregar.

Ia menjelaskan, semua tuntutan Koral Palas akan ditampung dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Padanglawas, Kamis ( 14/10/2021).

Setelah mendapat penjelasan, massa akhirnya membubarkan diri secara teratur dan tertib.

Aksi tersebut dikawal ketat personil TNI - Polri yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Palas, AKP M Husni Yusuf SH.