SERGAI - Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,  angkat bicara terkait 3 kali penangkapan terduga bandar sabu dan bebas dari jeratan hukum. "FKI-1 Serdang Bedagai mendesak Kapoldasu cq Kabid Propam Polda Sumut untuk memeriksa kasus ini lebih mendalam," tegas M Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, akhirnya kepada wartawan, Minggu (10/10) malam.

Sambung M. Nur, sudah jelas terduga menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu. Namun anehnya hasil gelar perkara barang bukti negatif mengandung Metamethamin sehingga terduga dilakukan rehabilitasi.

"Jika hasil gelar perkara barang bukti negatif, kenapa saat dilakukan test urine positif, ada apa ini," pungkas M Nur.

Seperti diberitakan sebelumnya, terduga bandar sabu diketahui berinisial H alias Ahui warga  Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. 

"H alias Ahui yang merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin berulang kali ditangkap kasus narkoba, tak pernah terjerat hukum meskipun ditemukan diduga barang bukti narkotika jenis sabu," ujar inisial SP kepada wartawan.

Sambung SP, bahkan terduga sudah 3 kali ditangkap tim Satnarkoba Polres Sergai, tapi hanya sebatas dilakukan rehabilitasi di yayasan narkotika yang ada wilayah di Medan dan Serdang Bedagai.

"Awal terduga Ahui ditangkap pada bulan Desember 2020 oleh tim Satnarkoba Polres Sergai. Namun sayangnya terduga tidak terjerat hukum melainkan di lakukan Asesmen di Rehabilitas narkotika yang ada di Serdang Bedagai," ungkapnya 

Ditambah lagi, lanjut SP terduga kembali ditangkap pada bulan Juni 2021 oleh tim Satnarkoba Polres Sergai. Namun terduga kembali dilakukan Asesmen direhabilitasi narkotika asal Medan, meskipun ditemukan diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, pada bulan Agustus 2021, terduga H alias Ahui kembali ditangkap tim Satnarkoba Polres Sergai, namun direhap kembali di yayasan yang ada di Serdang Bedagai," ungkapnya.

Awak media mencoba konfirmasi, pemilik Yayasan inisial JP yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (10/10) membenarkan terduga berinisial Ahui asal pantai cermin masih dalam menjalani rehabilitasi narkotika.

" Ya bang, H alias Ahui warga pantai Cermin masih menjalani rehabilitasi di yayasan kita," ujar JP.

JP mengatakan, bahwa H alias Ahui sudah 2 kali di rehabilitasi di yayasan kami. Dan pernah juga direhap di Medan dalam kasus narkoba.

"Awalnya Bulan Desember 2020, H alias Ahui ditangkap Satnarkoba Polres Sergai dan diserahkan keyayasan rehabilitasi narkotika dan keluar sebelum perayaaan Imlek sebelum satu minggu Ahui keluar dari yayasan kami. Namun pada bulan Juni 2021 H alias Ahui kembali ditangkap Satnarkoba kemudian dilakukan rehabilitasi kembali namun kita tolak," ujar JP.

Sambung JP, infonya H alias Ahui di rehabilitasi di Medan. Pada bulan Agustus 2021, H alias Ahui kembali ditangkap dan kembali direhabilitasi di yayasan kami dan ini masih menjalani," terangnya.

Namun saat disinggung awak media, apakah inisial H alias Ahui saat dilakukan penangkapan tim Satnarkoba Polres Sergai ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. JP mengaku kurang mengetahuinya.

Sebelumnya, Kasat Narkoba AKP Hendrison Manullang saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsAap pada 9 September terkait penangkapan terduga bandar sabu Ahui yang berulang kali ditangkap dalam kasus narkoba pada akhir Desember 2020 sampai bulan Juni dan Agustus tahun 2021 berjanji akan mengeceknya.

"sy cek dulu,'' pesannya singkat.

Namun saat disinggung, bahwa saat ini Ahui dilakukan rehabilitasi padahal penangkapan ditemukan barang bukti.

"Hasil gelar perkara , BB negatif mengandung Metamethamin dan ybs di rehab, trims," ungkap Kasat Narkoba.

Terduga bandar sabu saat menunjukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu saat ditangkap Tim Satnarkoba Polres Sergai pada Juni 2021.